Koreksi Pasal 54A
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
(1) Penawaran lelang melalui surat elektronik (email) atau surat tromol pos sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (3) huruf a hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk setiap objek lelang.
(2) Dalam hal terdapat Peserta Lelang yang mengajukan penawaran melalui surat elektronik (email) atau surat tromol pos lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap objek lelang dengan nilai penawaran yang lebih rendah atau lebih tinggi dari penawaran sebelumnya, maka nilai penawaran yang lebih tinggi dianggap sah dan mengikat.
(3) Penawaran Lelang melalui surat elektronik (email) atau surat tromol pos dibuka pada saat pelaksanaan lelang, oleh Pejabat Lelang bersama dengan Penjual dan 2 (dua) orang saksi, masing- masing 1 (satu) orang dari KPKNL/Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan 1 (satu) orang dari Penjual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Pasal 55 dihapus.
20. Pasal 56 dihapus.
21. Pasal 57 dihapus.
22. Pasal 58 dihapus.
23. Ketentuan ayat (3) Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
