Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara: a. lisan, semakin meningkat atau semakin menurun; b. tertulis; atau c. tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit. (2) Penawaran lelang secara tertulis dilakukan: a. dengan kehadiran Peserta Lelang; atau b. tanpa kehadiran Peserta Lelang. (3) Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang dilakukan: a. melalui surat elektronik (email); b. melalui surat tromol pos; atau c. melalui internet. (4) Penawaran lelang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang. 18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda