Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
a. lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
b. tertulis; atau
c. tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit.
(2) Penawaran lelang secara tertulis dilakukan:
a. dengan kehadiran Peserta Lelang; atau
b. tanpa kehadiran Peserta Lelang.
(3) Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang dilakukan:
a. melalui surat elektronik (email);
b. melalui surat tromol pos; atau
c. melalui internet.
(4) Penawaran lelang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang.
18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
