Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Lelang paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
c. jenis dan jumlah barang;
d. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
e. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
f. waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang;
g. Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya Jaminan Penawaran Lelang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;
i. cara penawaran lelang;
j. jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli; dan
k. alamat domain KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang khusus untuk penawaran lelang melalui email.
(2) Pengumuman Lelang diatur sedemikian rupa sehingga terbit pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
