Koreksi Pasal 34A
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pembeli dengan Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Kepala KPKNL/Pemimpin Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II mengajukan klaim kepada Bank Penerbit Garansi Bank dengan melampirkan surat yang menyatakan Pembeli Lelang telah wanprestasi.
(2) Hasil klaim Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara/Pemilik Barang/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II sesuai ketentuan dalam Pasal 34.
13. Ketentuan ayat (4) Pasal 36 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
