Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30A

PERMEN Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan lelang kepada KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II. (2) Garansi Bank dapat diterima dalam hal memenuhi: a. diterbitkan oleh Bank BUMN; b. batasan waktu klaim Garansi Bank masih berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan lelang; dan c. memuat ketentuan antara lain: 1. bahwa Bank Penerbit melepaskan hak istimewanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata dan memilih menerapkan Pasal 1832 KUH Perdata; 2. bahwa Bank Penerbit akan membayar kepada penerima Garansi Bank sebesar jumlah yang dipersyaratkan dalam pengumuman lelang, dalam hal pembeli wanprestasi; dan 3. bahwa Bank Penerbit akan membayar kepada penerima Garansi Bank sebesar jumlah yang dipersyaratkan dalam pengumuman lelang paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klaim diterima. (3) Kepala KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II meminta konfirmasi secara tertulis kepada Bank Penerbit mengenai keaslian dan keabsahan Garansi Bank, disertai fotokopi Garansi Bank sejak Garansi Bank diterima. (4) Garansi Bank dinyatakan sah sebagai Jaminan Penawaran Lelang apabila dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank Penerbit. (5) Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank hanya dapat digunakan sebagai jaminan penawaran untuk 1 (satu) kali lelang. 11. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda