Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, anggota Dewan Direktur harus menandatangani kontrak kerja dengan Menteri.
(2) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan menjadi kriteria kinerja anggota Dewan Direktur.
Koreksi Anda
