Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian tugas dan tatacara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur setelah pengangkatan oleh Menteri.
Koreksi Anda