Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Hasil akhir penilaian Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Koreksi Anda
