Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:
a. ex-officio Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sebagai Ketua
b. ex-officio Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Sebagai Anggota
c. ex-officio Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sebagai Anggota
d. unsur Independen Sebagai Anggota
(2) Pengangkatan unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
a. melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
b. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
c. melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penilaian administratif; dan
b. wawancara.
Koreksi Anda
