Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
