Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
b. anggota Dewan Direktur yang bukan berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
(2) Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c. anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
