Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;
e. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri;
f. melakukan kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana lainnya, atau pelanggaran moral; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i.
(2) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan terlebih dahulu untuk melakukan pembelaan diri kepada Menteri.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
