Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila: a. berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; c. mengundurkan diri; d. kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri; e. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri; f. melakukan kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana lainnya, atau pelanggaran moral; dan/atau g. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i. (2) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan terlebih dahulu untuk melakukan pembelaan diri kepada Menteri. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id