Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi: a. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional LPEI; d. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan; e. tidak termasuk dalam daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang; dan f. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
Koreksi Anda