Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap kompetensi dan integritas calon anggota Dewan Direktur. (3) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, calon anggota Dewan Direktur wajib menyampaikan: a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk; b. daftar riwayat hidup; c. surat pernyataan tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan; d. surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian; e. surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan f. surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Koreksi Anda