Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b, berasal dari:
a. anggota Dewan Direktur yang masih memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur;
b. pegawai LPEI; dan/atau
c. pihak yang dianggap oleh Menteri memiliki kualifikasi untuk menjabat sebagai anggota Dewan Direktur.
Koreksi Anda
