Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Direktur LPEI berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas: a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian; dan b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI. (2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan. (3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diangkat oleh Menteri.
Koreksi Anda