Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikann tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran. (2) Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi yang berasal dari wilayah INDONESIA bagian Timur atau daerah lain di wilayah INDONESIA yang tertinggal berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Koreksi Anda