Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran. (2) Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran berdasarkan keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Koreksi Anda