Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dengan pengguna jasa.
Koreksi Anda