Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. Jasa Layanan Pendidikan Formal;
b. Jasa Layanan Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;
c. Jasa Layanan Penunjang Pendidikan; dan
d. Jasa Layanan di bidang Pendidikan Pelayaran yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
