Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. Jasa Layanan Pendidikan Formal; b. Jasa Layanan Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut; c. Jasa Layanan Penunjang Pendidikan; dan d. Jasa Layanan di bidang Pendidikan Pelayaran yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda