Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
