Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
a. penyalur/agen bersifat final;
b. selain penyalur/agen bersifat tidak final.
(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan pelumas bersifat tidak
final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
9. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
