Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. (2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor. (2a) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order). (6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian. 5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, serta ditambahkan satu ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda