Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id