Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
