Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KELAS II No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan A. Tarif Rawat Inap, Visite dan Konsultasi 1. Administrasi Sekali selama dirawat 21.000,- 2. Rawat Inap Kelas II Per hari 100.000,- 3. Ruang Rawat ICU Per hari 240.000,- 4. Visite Dokter Umum Per kunjungan 25.000,- 5. Visite Dokter Gigi Per kunjungan 25.000,- 6. Visite Dokter Spesialis Per kunjungan 60.000,- 7. Visite Dokter Spesialis Jiwa Per kunjungan 70.000,- 8. Konsultasi Dokter Gizi Per kunjungan 25.000,- B. Tarif Instalasi Bedah Sentral 1. Belum termasuk bahan habis pakai 2. Untuk tindakan bedah emergency ditambah 50% dari tarif tindakan 1. Bedah Orthopedi a.Sedang Per tindakan 1.900.000,- b.Besar Per tindakan 2.400.000,- c.Khusus Per tindakan 2.850.000,- 2. Bedah Kebidanan dan Kandungan a.Sedang Per tindakan 1.500.000,- b.Besar Per tindakan 2.500.000,- 3. Bedah Umum Besar Per tindakan 2.400.000,- 4. Bedah Mata a.Sedang Per tindakan 1.400.000,- b.Besar Per tindakan 2.200.000,- c.Khusus Per tindakan 3.000.000,- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan C. Tarif Tindakan Persalinan normal Per tindakan 35.000,- s.d. 1.300.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan A. Tarif Poliklinik Rawat Jalan 1. Administrasi a.Pasien Baru Sekali di awal 20.000,- b.Pasien Lama Per kunjungan 5.000,- 2. Pemeriksaan a.Dokter Umum Per pemeriksaan 20.000,- b.Dokter Spesialis Per pemeriksaan 50.000,- c.Dokter Gigi Per pemeriksaan 20.000,- 3. Poliklinik Bedah a.Sederhana I Per tindakan 5.000,- s.d 60.000,- b.Sederhana II Per tindakan 60.000,- s.d 175.000,- c.Kecil Per tindakan 50.000,- s.d 190.000,- d.Sedang Per tindakan 150.000,- s.d 350.000,- 4. Poliklinik Jiwa a.Sederhana I Per tindakan 100.000,- b.Sederhana II Per tindakan 150.000,- 5. Poliklinik Kebidanan dan Kandungan a.Sederhana I Per tindakan 30.000,- s.d 50.000,- b.Sederhana II Per tindakan 30.000,- s.d 50.000,- c.Sederhana III Per tindakan 50.000,- s.d 250.000,- 6. Poliklinik Kulit dan Kelamin Per tindakan 35.000,- s.d 250.000,- 7. Poliklinik Gigi dan Mulut No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan a.Klinik Gigi Umum 1) Sederhana Per tindakan 20.000,- s.d 50.000,- 2) Kecil Per tindakan 70.000,- 3) Sedang Per tindakan 78.000,- s.d 130.000,- 4) Besar Per tindakan 250.000,- s.d 800.000,- b.Klinik Perawatan Gigi Kosmetik 1) Kecil Per tindakan 100.000,- s.d 300.000,- 2) Sedang Per tindakan 350.000,- s.d 650.000,- 3) Besar Per tindakan 300.000,- s.d 6.000.000,- 8. Poliklinik Mata a.Sederhana Per tindakan 10.000,- s..d 50.000,- b.Kecil Per tindakan 50.000,- s.d 75.000,- c.Sedang Per tindakan 75.000,- s.d 100.000,- d.Besar Per tindakan 200.000,- s.d 300.000,- 9. Poliklinik THT a.Sederhana I Per tindakan 10.000,- s.d 20.000,- b.Sederhana II Per tindakan 35.000,- s.d 55.000,- c.Sederhana III Per tindakan 35.000,- s.d 300.000,- d.Kecil Per tindakan 10.000,- s.d 90.000,- B. Tarif Instalasi Gawat Darurat 1. Administrasi dan Pemeriksaan Dokter a.Pendaftaran Pasien Baru Sekali di awal 20.000,- b.Pendaftaran Pasien Lama Per kunjungan 5.000,- c.Pemeriksaan Dokter Umum Per pemeriksaan 25.000,- d.Pemeriksaan Dokter Spesialis Per pemeriksaan 50.000,- e.Observasi Per tindakan 45.000,- 2. Tindakan Bedah a.Kecil Per tindakan 30.000,- s.d 35.000,- b.Sedang Per tindakan 25.000,- s.d190.000,- c.Besar Per tindakan 300.000,- s.d 500.000,- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan C. Tarif Tindakan Penunjang 1. Radiologi a.Sederhana I Per tindakan 70.000,- s.d 140.000,- b.Ekstremitas Sederhana Per tindakan 70.000,- s.d 135.000,- c.Sedang Per tindakan 80.000,- s.d 200.000,- d.Canggih I Per tindakan 225.000,- s.d 670.000,- 2. Laboratorium a.Hematologi Per pemeriksaan 17.000,- s.d 47.000,- b.Kimia Darah Per pemeriksaan 18.000,- s.d 60.000,- c.Serologi/Immunologi Per pemeriksaan 26.000,- s.d 98.000,- d.Urine, Feces, dan Cairan Tubuh Per pemeriksaan 6.000,- s.d 47.000,- 3. Rehabilitasi Medik/Fisioterapi Per tindakan 15.000,- s.d 60.000,- D. Tarif Pelayanan Non Medik Lainnya 1. Tindakan Pemulasaraan Jenazah a.Sederhana I Per tindakan 200.000,- b.Sederhana II Per tindakan 20.000,- s.d 1.000.000,- c.Sederhana III Per tindakan 20.000,- s.d 200.000,- d.Kecil Per tindakan 600.000,- 2. Medical Chek Up Per paket 131.000,- s.d 563.000,- E. Tarif Bimbingan dan Penelitian 1. Penelitian a.Karya Tulis Per orang/judul 150.000,- b.Skripsi Per orang/judul 200.000,- c.Thesis Per orang/judul 250.000,- d.Tugas Mata Kuliah Per orang/judul 100.000,- e.Fotokopi dokumen Per lembar 1.000,- f. Fotokopi (kurang dari 100 Per Eksemplar 20.000,- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan halaman) g.Fotokopi (lebih dari 100 halaman) Per Eksemplar 30.000,- 2. Praktek Kerja Lapangan a.SMU Per orang/minggu 50.000,- b.D-III Per orang/minggu 75.000,- c.S-I Per orang/minggu 85.000,- d.SMU Per orang/bulan 150.000,- e.D-III Per orang/bulan 250.000,- f. S-I Per orang/bulan 250.000,- F. Tarif Sarana dan Prasarana 1. Tarif Ambulance a.Paket I (20 km s.d 100 km) Per km 8.000,- Belum termasuk Dokter, Perawat dan bahan habis pakai b.Paket II (101 km s.d 200 km) Per km 7.400,- c.Paket III (201 km s.d 300 km) Per km 6.800,- d.Paket IV (lebih dari 300 km) Per km 6.200,- e.Paket P3K Dalam Kota (per 5 jam) Per paket 400.000,- f. Paket P3K Luar Kota (per 5 jam) Per paket 500.000,- 2. Kantin (4m2) Per tahun 7.500.000,- 3. ATM (2 m2) Per tahun 20.000.000,- 4. Lahan Parkir (900 m2) Per tahun 50.000.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id