Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
