Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
