Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Salinan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara
dan Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
