Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Poliklinik Rawat Jalan;
b. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
c. Tarif Tindakan Penunjang;
d. Tarif Pelayanan Non Medik Lainnya;
e. Tarif Bimbingan dan Penelitian; dan
f. Tarif Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
