Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketepatan penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah, BNPB berwenang melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah oleh BPBD/Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id