Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketepatan penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah, BNPB berwenang melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah oleh BPBD/Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan yang diatur oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
