Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah pada BPBD/Pemerintah Daerah, Kepala BPBD/Pemerintah Daerah wajib menyusun peraturan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing Pejabat Perbendaharaan.
b. Mekanisme pengeluaran dan pengawasan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah dari rekening BPBD/Pemerintah Daerah.
c. Prosedur verifikasi atas pengeluaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah oleh Pejabat Perbendaharaan pada BPBD/Pemerintah Daerah.
d. Bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah.
e. Pengendalian atas output yang dicapai dengan rencana penggunaan dana yang sudah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Hasil Evaluasi dan Verifikasi.
(2) Peraturan pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah pada BPBD/Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
