Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) oleh BPBD/Pemerintah Daerah harus sesuai dengan Surat Ketetapan Hasil Evaluasi dan Verifikasi yang ditetapkan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
(2) Dalam hal akan terdapat perubahan penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Hasil Evaluasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), BPBD/Pemerintah Daerah mengajukan usul revisi Surat Ketetapan Hasil Evaluasi dan Verifikasi kepada Kepala BNPB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) BPBD/Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada BNPB setiap bulan dan pada akhir kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi.
(4) Aset yang dihasilkan dari penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah oleh BPBD/Pemerintah Daerah menjadi aset Pemerintah Daerah.
(5) Pelaksanaan penggunaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggungjawab BPBD/Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal terdapat sisa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah atas penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Hasil Evaluasi dan Verifikasi, wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
