Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) menjadi dasar pemberian bantuan kepada BPBD/Pemerintah Daerah sesuai batas alokasi anggaran dalam DIPA. (2) Dalam rangka pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB menandatangani dan menerbitkan SPP-LS. (3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPSPM dilampiri: (4) Surat Ketetapan Hasil evaluasi dan verifikasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Daftar nominatif penerima bantuan. (6) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (7) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM-LS untuk disampaikan ke KPPN dilampiri dengan ADK SPM. (8) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM menolak/mengembalikan SPP-LS kepada PPK pada BNPB. (9) Dalam hal penolakan/pengembalian SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian. (10) Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pemeriksaan, pengujian dan penerbitan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan oleh PPSPM. (11) Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal. (12) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D-LS. (13) Berdasarkan SP2D-LS, KPPN melakukan pemindahbukuan dari kas negara ke rekening BPBD/Pemerintah Daerah. (14) Rekening BPBD/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) hanya boleh digunakan untuk menampung Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah. (15) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id