Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah oleh BNPB kepada BPBD/Pemerintah Daerah dilaksanakan sekaligus sebesar bantuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4). (2) Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah pada BPBD/Pemerintah Daerah seperti PPK, Bendahara Pengeluaran dan perangkat lainnya ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda