Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah oleh BNPB kepada BPBD/Pemerintah Daerah dilaksanakan sekaligus sebesar bantuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
(2) Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah pada BPBD/Pemerintah Daerah seperti PPK, Bendahara Pengeluaran dan perangkat lainnya ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
