Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pencairan dana bantuan melalui rekening Bank/Pos Penyalur dilakukan dengan cara:
a. pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan oleh petugas Bank/Pos Penyalur, untuk penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a;
atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan, untuk jumlah penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b.
Paragraf Keempat Kegiatan Rehabilitasi Dan/Atau Rekonstruksi Dalam Bentuk Bantuan Sosial Berpola Hibah
Koreksi Anda
