Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencairan dana bantuan melalui rekening Bank/Pos Penyalur dilakukan dengan cara: a. pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan oleh petugas Bank/Pos Penyalur, untuk penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan, untuk jumlah penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b. Paragraf Keempat Kegiatan Rehabilitasi Dan/Atau Rekonstruksi Dalam Bentuk Bantuan Sosial Berpola Hibah
Koreksi Anda