Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
(2) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
