Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kebutuhan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), PPK pada BNPB terlebih dahulu melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Bank/Pos Penyalur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian dengan PPK pada BNPB. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat klausul: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. tata cara dan syarat penyaluran bantuan kepada penerima bantuan; c. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan bantuan kepada penerima bantuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana bantuan diterima di rekening Bank/Pos Penyalur; d. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur bahwa sisa bantuan pada Bank/Pos Penyalur yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender harus disetor ke kas negara pada hari kerja berikutnya; e. kewajiban Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran bantuan secara berkala kepada PPK pada BNPB; f. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank/Pos Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran bantuan ke kas negara; g. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana bantuan yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke kas negara; dan h. ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama. i. Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima bantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id j. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melampaui 30 (tiga puluh) hari kalender, penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. k. Dalam hal untuk keperluan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3).
Koreksi Anda