Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) SPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (5) dapat ditujukan ke:
a. rekening penerima bantuan pada bank/pos; atau
b. rekening Bank/Pos Penyalur.
(2) SPP yang ditujukan ke rekening bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. penerima bantuan tidak dapat menggunakan rekening pada bank/pos; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jumlah penerima bantuan pada satu jenis bantuan lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan.
(3) Untuk kebutuhan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA membuka rekening pada Bank/Pos Penyalur.
(4) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.
Koreksi Anda
