Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) BPBD/Pemerintah Daerah mengajukan permintaan penyaluran Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat kepada Kepala BNPB dilampiri: a. Surat Keputusan Pemberian Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3); www.djpp.kemenkumham.go.id b. Daftar Nominatif Masyarakat/Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan yang mencantumkan jumlah dana dan nomor rekening bank Masyarakat/Kelompok Masyarakat; c. Kuitansi pembayaran dari Masyarakat/Kelompok Masyarakat; dan d. Berita Acara Pembayaran. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB melakukan: a. Penelitian kelengkapan dokumen pendukung permintaan penyaluran Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat; b. Pengujian kebenaran perhitungan permintaan penyaluran Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat; c. Pengujian kebenaran pihak-pihak yang berhak menerima Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat; d. Penelitian keabsahan permintaan penyaluran Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat beserta dokumen pendukungnya; dan e. Pengujian kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. (3) Dalam hal hasil pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, PPK pada BNPB membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPP kepada PPSPM. (4) Dalam hal hasil pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, PPK pada BNPB atas nama KPA mengembalikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPBD/Pemerintah Daerah untuk diperbaiki/dilengkapi. (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id