Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
UP/Tambahan UP untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola dan kontraktual pada akhir tahun anggaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. GUP Nihil/PTUP dipertanggungjawabkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
b. Sisa UP/Tambahan UP yang masih terdapat pada BPP pada BNPB/BPBD sampai dengan akhir tahun anggaran dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran.
c. Sisa UP/Tambahan UP yang masih terdapat pada Bendahara Pengeluaran termasuk pengembalian dari BPP pada BNPB/BPBD sampai dengan akhir tahun anggaran disetor ke kas negara.
d. Dalam hal masih terdapat sisa pekerjaan yang belum selesai dan yang akan dilanjutkan melewati batas tahun anggaran, terhadap sisa UP/Tambahan UP tidak perlu disetor ke kas negara sebesar nilai www.djpp.kemenkumham.go.id
pekerjaan yang akan dilanjutkan sepanjang alokasi anggaran untuk pembayaran nilai pekerjaan yang akan dilanjutkan tersedia pada tahun anggaran berikutnya.
e. Sisa UP/Tambahan UP yang tidak disetor sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan untuk pembayaran sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
f. Sisa UP/Tambahan UP yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf e diperhitungkan dengan pemberian UP untuk kegiatan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
g. Pembayaran atas sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf e membebani DIPA tahun anggaran berikutnya.
Paragraf Ketiga Kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi Dalam Bentuk Pemberian Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat
Koreksi Anda
