Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP pada BNPB/BPBD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan UP/Tambahan UP kepada Bendahara Pengeluaran. (2) Laporan pertanggungjawaban UP disampaikan setelah penggunaan UP minimal 50% (lima puluh persen). (3) Tambahan UP yang diterima oleh BPP pada BNPB/BPBD wajib dipertanggungjawabkan tersendiri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tambahan UP diterima BPP. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilampiri: a. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan b. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) BPP pada BNPB/BPBD dapat menerima penggantian UP dari Bendahara Pengeluaran sebesar penggunaan UP dalam laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Penggantian UP dari Bendahara Pengeluaran kepada BPP pada BNPB/BPBD paling banyak sebesar kebutuhan dana yang telah disetujui Kepala BNPB (8) Sisa UP/Tambahan UP yang berada pada BPP pada BNPB/BPBD dan tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda