Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penggunaan dana untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual, PPK pada BNPB/BPBD melakukan pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk perjanjian dengan pihak lain. (3) Pembuatan komitmen untuk pengeluaran dalam rangka pemberian bantuan dan pengeluaran yang bersifat honorarium diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan otorisasi oleh: a. Kepala BNPB untuk kegiatan yang dilakukan sendiri oleh BNPB; atau b. Kepala BPBD untuk kegiatan yang melibatkan BPBD. (4) Untuk pengeluaran tertentu, perjanjian dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk bukti-bukti pembelian/pembayaran yang disahkan oleh PPK pada BNPB/BPBD. (5) Pengeluaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengeluaran yang karena kondisi bencana tidak dapat dilakukan dengan kontrak/SPK.
Koreksi Anda