Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak mencukupi, BPP pada BPBD dapat mengajukan Tambahan UP kepada Bendahara Pengeluaran. (2) Pengajuan Tambahan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri rincian pekerjaan dan perhitungan besaran kebutuhan dana. (3) Pemberian TUP kepada BPP pada BPBD harus memperhatikan kebutuhan dana yang telah disetujui Kepala BNPB. (4) Tambahan UP dapat diberikan setelah Tambahan UP yang diterima sebelumnya dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda