Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual yang melibatkan BPBD, KPA memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan UP dari rekening Bendahara Pengeluaran pada BNPB ke rekening BPP pada BPBD.
(2) Jumlah UP yang dipindahbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 50% (lima puluh persen) dari kebutuhan dana yang telah disetujui Kepala BNPB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
