Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual yang melibatkan BPBD, KPA mengangkat pejabat pada BPBD sebagai PPK dan BPP.
Koreksi Anda
