Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UP tidak mencukupi untuk pekerjaan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan Tambahan UP. (2) Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan Tambahan UP kepada PPK pada BNPB dilampiri rincian pekerjaan dan perhitungan besaran kebutuhan dana. (3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK pada BNPB menerbitkan SPP-Tambahan UP. (4) SPP-Tambahan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PPSPM dilengkapi dokumen pendukung rincian pekerjaan dan perhitungan besaran kebutuhan dana. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP Tambahan UP meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (6) PPSPM menandatangani dan menerbitkan SPM-Tambahan UP atas SPP-Tambahan UP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM-Tambahan UP. (8) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan SPM-Tambahan UP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan. (9) SPM-Tambahan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh PPSPM kepada KPPN dilampiri dengan ADK SPM. (10) Berdasarkan SPM-Tambahan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D-Tambahan UP. (11) Berdasarkan SP2D-Tambahan UP, KPPN melakukan pemindahbukuan dari kas negara ke rekening Bendahara Pengeluaran BNPB. (12) Bendahara Pengeluaran yang telah menerima Tambahan UP untuk kebutuhan 1 (satu) atau beberapa BPP, dapat menerima Tambahan UP lagi untuk 1 (satu) atau beberapa BPP yang lainnya. (13) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D-Tambahan UP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda