Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual dilakukan dengan cara: a. dikerjakan oleh BNPB; dan/atau b. melibatkan BPBD.
Koreksi Anda