Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual dilakukan dengan cara:
a. dikerjakan oleh BNPB; dan/atau
b. melibatkan BPBD.
Koreksi Anda
