Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi kegiatan:
a. Rehabilitasi; dan/atau
b. Rekonstruksi.
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
(2) swakelola atau kontraktual baik yang dikerjakan sendiri maupun melibatkan BPBD;
a. pemberian bantuan langsung kepada masyarakat/kelompok masyarakat;
b. pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana berupa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah.
Paragraf Kedua Kegiatan Rehabilitasi Dan/Atau Rekonstruksi Dalam Bentuk Swakelola Atau Kontraktual
Koreksi Anda
