Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi kegiatan: a. Rehabilitasi; dan/atau b. Rekonstruksi. c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: (2) swakelola atau kontraktual baik yang dikerjakan sendiri maupun melibatkan BPBD; a. pemberian bantuan langsung kepada masyarakat/kelompok masyarakat; b. pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana berupa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah. Paragraf Kedua Kegiatan Rehabilitasi Dan/Atau Rekonstruksi Dalam Bentuk Swakelola Atau Kontraktual
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id