Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa Dana Siap Pakai (on call) berupa UP pada Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran wajib disetor ke kas negara. (2) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat kegiatan penanganan keadaan darurat bencana yang masanya melewati akhir tahun anggaran, sisa Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu disetorkan ke kas negara. (3) Sisa Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kebutuhan penanganan keadaan darurat sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya sampai dengan berakhirnya penetapan status keadaan darurat bencana. (4) Sisa Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pengajuan UP atas Dana Siap Pakai (on call) tahun anggaran berikutnya. (5) Pertanggungjawaban penggunaan sisa Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih, menjadi bagian dari pertanggungjawaban Dana Siap Pakai (on call) tahun anggaran berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda