Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bendahara Pengeluaran menyampaikan Daftar Rincian Pembayaran kepada PPK pada BNPB dilampiri:
a. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan
b. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan.
(2) Berdasarkan Daftar Rincian Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB menandatangani dan menerbitkan SPP-GUP Nihil.
(3) SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK pada BNPB kepada PPSPM dilengkapi dokumen pendukung:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Daftar Rincian Pembayaran;
b. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan
c. ukti pemotongan dan penyetoran perpajakan.
(4) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(5) PPSPM menandatangani dan menerbitkan SPM-GUP Nihil atas SPP- GUP Nihil yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM-GUP Nihil.
(7) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan SPM-GUP Nihil karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan.
(8) SPM-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh PPSPM kepada KPPN dilampiri dengan ADK SPM.
(9) Berdasarkan SPM-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D GUP/GUP Nihil.
(10) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D-GUP Nihil berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
